38°C
July 4, 2024
Media News Politics

Pemerintah melepas 13 kontainer yang menumpuk di Tanjung Priok

  • May 18, 2024
  • 2 min read
Pemerintah melepas 13 kontainer yang menumpuk di Tanjung Priok

Pemerintah memberikan relaksasi terhadap kendala perizinan impor dan penumpukan peti kemas di beberapa pelabuhan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024 sebelumnya tentang pembatasan barang impor.

Pasca terbitnya aturan baru tersebut, pada Sabtu, pemerintah melepas 13 kontainer di Tanjung Priok, Jakarta, dan 17 kontainer di Tanjung Perak, Surabaya, untuk selanjutnya didistribusikan ke importir.

“Dari 13 kontainer yang ada di Tanjung Priok, lima kontainer sudah memiliki dua dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan delapan kontainer memerlukan laporan survei dalam negeri (LS),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers yang digelar di Terminal Peti Kemas Internasional Jakarta ( JICT), Tanjung Priok, Sabtu.

Menkeu memastikan, pihaknya akan memantau perkembangan pelepasan kontainer lainnya untuk mencegah terjadinya masalah selama waktu tersebut.

Indrawati menyoroti, sebanyak 17.304 kontainer masih tertahan di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer lainnya menumpuk di Tanjung Perak sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pembatasan Barang Impor.

“Pelepasan kontainer tersebut biasanya memerlukan berbagai persyaratan, termasuk pertimbangan teknis dari instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Menurut Menkeu, penahanan kontainer tersebut menghambat kegiatan perekonomian, termasuk industri manufaktur, karena terbatasnya pasokan bahan baku.

Ia menyatakan, kontainer tersebut sebagian besar berisi baja, tekstil, bahan kimia, elektronik, dan komoditas lainnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024 menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 sehingga mempermudah proses persyaratan pelepasan peti kemas.

“Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyambut baik perubahan peraturan menteri yang menyederhanakan proses pengeluaran peti kemas dengan mengubah persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan barang yang menumpuk sejak 10 Maret bisa segera dikeluarkan sesuai aturan baru.

“Kami berharap (masalah) penumpukan 17 ribu kontainer ini bisa segera teratasi,” tegasnya.

About Author

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *