Ketahui Sebelum Terbang: Panduan Mengenai Hukum Drone di Indonesia
Dalam insiden baru-baru ini di Jakarta, Tim Keamanan Kantor Jaksa Agung (AGO) mengintersep sebuah drone abu-abu yang melayang di kompleksnya di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru. Drone tersebut dicurigai melakukan pengawasan atas area sensitif di dalam kantor, khususnya Kantor Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus dan Jaksa Agung untuk Intelijen. Insiden ini menekankan pentingnya memahami dan mematuhi peraturan drone di Indonesia.
Regulasi Drone di Indonesia
Indonesia telah menerapkan regulasi yang komprehensif untuk mengendalikan operasi drone di wilayah udaranya. Regulasi ini utamanya diuraikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 47 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 tahun 2018.
Titik Regulasi Penting
- Zona Larangan
- Area Terbatas: Drone yang dilengkapi kamera dilarang beroperasi dalam radius 500 meter dari area terbatas, termasuk Istana Kepresidenan dan situs nasional penting lainnya.
- Instalasi Militer: Terbangnya drone dalam radius 500 meter dari instalasi militer, pangkalan udara, dan area terkait dilarang keras untuk menjaga keamanan nasional.
- Keselamatan Penerbangan
- Dekat Bandara: Drone dibatasi dari terbang di dekat bandara, terutama di ruang udara terkendali yang dikelola oleh layanan lalu lintas udara dan unit pertahanan udara. Langkah ini penting untuk menjaga keselamatan penerbangan dan mencegah tabrakan dengan pesawat berawak.
- Perizinan dan Sertifikasi
- Penggunaan Non-Rekreasi: Individu yang mengoperasikan drone untuk tujuan selain rekreasi harus memperoleh izin resmi dan sertifikasi. Persyaratan ini terutama ketat untuk drone dengan berat lebih dari 25 kg.
Konsekuensi Pelanggaran Regulasi
Ketidakpatuhan terhadap regulasi drone di Indonesia dapat mengakibatkan hukuman yang berat. Pelanggar dapat menghadapi denda hingga Rp 5 miliar ($308.000) dan penjara selama 1 hingga 5 tahun. Hukuman-hukuman ini mencerminkan sifat serius potensi risiko yang ditimbulkan oleh operasi drone yang tidak sah.
Insiden Terbaru di Kantor Jaksa Agung
Pengintersepsi drone oleh tim keamanan AGO memperlihatkan penegakan praktis terhadap regulasi ini. Dikendalikan dari daerah Blok M yang terdekat, drone tersebut diambil untuk penyelidikan lebih lanjut setelah dilihat mengelilingi area kantor yang sensitif.
Tanggapan Resmi
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Informasi Hukum di AGO, mengonfirmasi bahwa drone tersebut dioperasikan oleh sebuah komunitas dan bahwa penyelidikan awal tidak menunjukkan indikasi pengintaian di area AGO. Namun, insiden ini menjadi pengingat akan kewaspadaan yang diperlukan dalam menegakkan regulasi drone.
Kesimpulan
Para penggemar dan operator drone di Indonesia harus memahami dengan baik regulasi negara untuk menghindari akibat hukum dan memastikan keselamatan serta keamanan ruang udaranya. Dengan pedoman yang ketat dan hukuman yang berat, sangat penting untuk mematuhi aturan yang mengatur operasi drone. Seperti yang ditunjukkan oleh insiden baru-baru ini di Jakarta, pihak berwenang secara aktif memantau dan menegakkan regulasi ini untuk melindungi area sensitif dan menjaga keamanan nasional.